Head of Regional Tax Unit (Kepala Unit Pajak Daerah)
Bergabunglah dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sebagai Kepala Unit Pajak Daerah dan menjadi pemimpin dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan pajak daerah. Peran ini menawarkan kesempatan untuk mendorong pertumbuhan pendapatan, memastikan kepatuhan pajak, dan meningkatkan kualitas layanan pajak di wilayah Bangka Belitung.
Di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Anda akan bekerja di lingkungan yang dinamis dan berorientasi pada hasil. Sebagai Kepala Unit Pajak Daerah, Anda akan memimpin tim yang terdiri dari profesional pajak berpengalaman dan memastikan bahwa semua kegiatan pajak di wilayah ini berjalan dengan efisien dan transparan.
Setiap hari, Anda akan terlibat dalam berbagai kegiatan seperti mengembangkan dan merevisi kebijakan pajak, memantau dan mengevaluasi kinerja unit pajak, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kepatuhan pajak yang baik. Anda akan menggunakan berbagai alat dan perangkat lunak seperti SAP Tax, Oracle, dan sistem pajak daerah lainnya untuk memastikan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan pajak.
๐ Tanggung Jawab Pekerjaan
- Mengembangkan dan merevisi kebijakan pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memantau dan mengevaluasi kinerja unit pajak untuk memastikan pencapaian target pendapatan pajak.
- Mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan pemungutan pajak, termasuk pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan pajak.
- Memastikan kepatuhan pajak dengan melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak yang tepat waktu.
- Mengelola hubungan dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak ketiga.
- Mengembangkan dan mengimplementasikan strategi pemasaran pajak untuk meningkatkan pendapatan pajak.
- Mengelola tim pajak dengan memberikan arahan dan bimbingan yang tepat untuk memastikan pencapaian target.
- Melaporkan secara berkala kepada atasan tentang kinerja unit pajak dan rekomendasi kebijakan pajak.
๐ Kualifikasi & Syarat
- Pendidikan minimal Sarjana dalam bidang Pajak, Akuntansi, atau bidang terkait.
- Pengalaman minimal 10 tahun dalam bidang pajak, dengan pengalaman minimal 5 tahun sebagai kepala unit pajak atau peran serupa.
- Memiliki sertifikasi pajak nasional atau internasional yang diakui, seperti CPA, CMA, atau sertifikasi pajak daerah.
- Memahami peraturan perundang-undangan pajak di Indonesia, termasuk PPN, PPh, dan pajak daerah.
- Memiliki kemampuan analitis yang kuat dan kemampuan untuk membuat keputusan yang tepat.
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan kemampuan untuk bekerja dalam tim.
- Memiliki kemampuan untuk bekerja di bawah tekanan dan kemampuan untuk mengelola waktu dengan baik.
- Memiliki kemampuan untuk menggunakan alat dan perangkat lunak pajak seperti SAP Tax, Oracle, dan sistem pajak daerah lainnya.
๐ ๏ธ Keahlian
Kirim lamaran sekarang sebelum batas waktu.๐ Lamar Sekarang